Syarat Rekomendasi Izin Trayek :

 IJIN TRAYEK

 

1.   Surat Permohonan dari pemohon

2.   Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar

3.   Fotocopy Ijin Usaha Angkutan 1 (satu) Lembar

4.   Fotocopy STNK 1 (satu) Lembar

5.   Fotocopy Buku Uji / KIR 1 Lembar

6.   Sura kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (pool) dilengkapi sket lokasi penyimpanan

7.   Surat Keterangan Kerjasama dengan bengkel.

Keseluruhan kelengkapan tersebut dipergunakan sebagai dasar penerbitan surat rekomendasi ijin trayek untuk di lanjutkan ke Kantor Perijinan Terpadu.