KEPALA SEKSI LALU LINTAS DAN PERKERETAAPIAN

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang perhubungan darat dan perkeretaapian meliputi manajemen lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas.

Uraian tugas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Perkeretaapian sebagai berikut :

  1. menyusun program dan kegiatan penyelenggaraan pengaturan lalu lintas jalan;
  2. menyelenggarakan manajemen lalu lintas dan andalalin;
  3. melaksanakan pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan perlengkapan jalan dan jaringan area traffic control system;
  4. menyelenggarakan pemberian layanan izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengawasan sekolah mengemudi;
  6. melaksanakan pengaturan dan penetapan kelas jalan;
  7. melaksanakan pendataan kendaraan dan analisis perkembangan kepadatan lalu lintas untuk menyusun pola pengaturan lalu lintas;
  8. menyusun dan menetapkan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten dan kelas stasiun pada jaringan jalur kereta api;
  9. menyusun dan menetapkan rencana jaringan umum transportasi jalan dan perkeretaapian;
  10. melaksanakan pengkajian pengembangan transportasi; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.