KEPALA SEKSI KEBANDARUDARAAN
Kepala Seksi Kebandarudaraan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang perhubungan udara.
Uraian tugas Kepala Seksi Kebandarudaraan sebagai berikut :
- menyusun rumusan kebijakan teknis, program kegiatan di bidang perhubungan udara;
- melaksanakan pemberian layanan rekomendasi ketinggian bangunan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP);
- memberikan rekomendasi/izin di bidang perhubungan udara;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kabupaten dibidang perhubungan udara;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan tinggi;
- melaksanakan pemberian layanan rekomendasi penetapan lokasi dan pembangunan bandara umum yang melayani pesawat udara < 30 tempat duduk;
- memberikan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helokopter; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.