KEPALA SEKSI KEBANDARUDARAAN

Kepala Seksi Kebandarudaraan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan bidang perhubungan udara.

Uraian tugas Kepala Seksi Kebandarudaraan sebagai berikut :

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis, program kegiatan di bidang perhubungan udara;
  2. melaksanakan pemberian layanan rekomendasi ketinggian bangunan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP);
  3. memberikan rekomendasi/izin di bidang perhubungan udara;
  4. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kabupaten dibidang perhubungan udara;
  5. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan tinggi;
  6. melaksanakan pemberian layanan rekomendasi penetapan lokasi dan pembangunan bandara umum yang melayani pesawat udara < 30 tempat duduk;
  7. memberikan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helokopter; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.